Menghafal Al-Qur’an itu adalah kebaikan akan tetapi tidak wajib, sedangkan belajar ilmu agama seperti ilmu tauhid, aqidah, ilmu tentang wudlu, shalat dan semisalnya adalah hukumnya wajib.
Kaidah, yang wajib di dahulukan daripada yang tidak wajib.
Orang yang meninggal dunia dalam keadaan tidak paham ilmu tauhid, aqidah, ilmu tentang wudlu, shalat dan semisalnya adalah berdosa.
Sedangkan orang yang meninggal dunia dalam keadaan tidak hafal Al-Qur’an tidaklah berdosa.
Sedangkan orang yang meninggal dunia dalam keadaan tidak hafal Al-Qur’an tidaklah berdosa.
Kalau bisa dilakukan keduanya secara bersamaan maka ini adalah lebih afdlal.
Ini adalah kesimpulan dari fatwa para ulama. Semoga jelas dan bermanfaat..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar