Selasa, 25 Jun 2013
JEPARA (voa-islam.com) – Arogansi murtadin yang menabur penodaan agama menuai badai. Omega Suparno (42), seorang murtadin dari kota ukir Jepara tewas mengenaskan dieksekusi trio mujahid setelah terbukti melecehkan Islam secara provokatif. Meski terancam hukuman mati oleh hukum thaghut, trio mujahid Jepara tak gentar di jalan Allah.
Murtadin naas warga desa Mayong Kidul, Mayong Jepara Jateng ini dieksekusi setelah melakukan penodaan agama terhadap mujahidin dengan melecehkan Al-Qur'an, Allah SWT, Nabi Muhammad dan Syariat Islam. Sedangkan trio mujahid Jepara yang mengeksekusi murtadin calon pendeta itu adalah Ustadz Amir Mahmud (29), Sony Sudarsono (29), dan Agus Suprapto (31).
Ustadz Amir Mahmud adalah alumnus pesantren tauhid terbesar di kotanya yang sudah malang-melintang di dunia jihad. Usai menamatkan pendidikan di pesantren tahun 2000, ayah seorang anak ini ditugaskan dakwah di Lombok, NTB. Tahun 2001, ketika bumi Ambon bergolak, ia terpanggil untuk berjihad selama 4,5 tahun membela kaum muslimin yang tertindas.
Sony Sudarsono adalah mujahid yang sudah malang-melintang berjihad hingga mancanegara. Ayah dua orang anak ini pernah mengikuti pelatihan jihad di Moro Pilipina. Sedangkan Agus Suprapto, warga Semper Barat, Cililing, Jakarta Utara, adalah mujahid yang pernah bergabung bersama kafilah i’dad di Aceh bersama Abu Umar. Ayah empat orang anak ini sempat menjadi buronan Densus 88 Antiteror karena jihadnya.
Eksekusi terhadap murtadin calon pendeta ini bermula pada bulan Oktober 2012, saat Ustadz Amir menerima pengaduan dari berbagai aktivis di Kudus, mengenai sepak terjang penginjil Omega Suparno setelah murtad meninggalkan Islam. Setelah murtad, jebolan pesantren Kudus yang sempat kuliah di IAIN Yogyakarta ini pindah kuliah ke Sekolah Tinggi Theologia Baptis Indonesia (STBI) Semarang untuk mengejar obsesi menjadi pendeta.
Setelah data, alamat dan identitas Suparno terkumpul, Ustadz Amir berkunjung ke rumah Suparno dengan misi untuk berdialog dan mengkonfirmasi latar belakang kemurtadannya, pada Selasa sore (11/12/2012).
Mulanya, dialog berjalan biasa saja seputar perkenalan. “Njenengan leres Mas Suparno, lulusan Ma’ahid yang pindah agama?” tanya Amir. (Apakah benar anda bernama Suparno, alumnus Ma’ahid yang sudah pindah agama?). “Inggih, leres,” jawab Suparno singkat. (Iya, benar).
Namun agenda dialog yang direncanakan tak semulus rencana awal. Dikonfirmasi baik-baik, Suparno malahngelunjak. Dengan provokatif, ia memaparkan bahwa imannya dalam Kristen sudah mantap dan tidak bisa diganggu gugat lagi. Bahwa semua manusia hanya bisa selamat di surga bila mengimani Yesus sebagai tuhan dan juruselamat. Dosa manusia hanya bisa dibersihkan dengan tebusan kematian Yesus di ting salib, dan keselamatannya sudah dijamin 100 persen oleh Yesus.
Untuk mempertegas kesaksiannya, Supar –sapaan akrabnya– mengumbar pernyataan yang mendiskreditkan Al-Qur'an. “Al-Qur'an itu tidak ada yang benar, salah semua. Kalau di sini ada Al-Qur'an, saya injak-injak saja,” ejeknya sambil memeragakan kaki menginjak-injak lantai rumahnya.
Tak puas menghina Al-Qur'an, Supar melanjutkan sasaran hujatannya kepada Allah SWT. “Allah itu sebenarnya kan tidak ada, Allah itu baru diadakan setelah adanya bangsa Arab,” ujar Amir menirukan Suparno.
Ketika topik pembicaraan beralih kepada kenabian Muhammad SAW, Supar menyebut Muhammad bukan seorang nabi, karena kualitasnya hanya selevel dengan Kiyai Jawa. “Nabi Muhammad itu tidak boleh dikultuskan, karena kenabiannya setara dengan gelar kiyai di Jawa,” tegasnya.
Tak ada titik temu, dialog diakhiri ketika azan magrib berkumandang. Sebelum berpisah, keduanya berjanji untuk melanjutkan dialog lagi esok harinya.
Dialog juga tak berjalan imbang, karena Supar sebagai tuan rumah mencecar Amir dengan pemaparan seperti orang pidato. “Saya gak banyak kesempatan bicara, karena Supar bicaranya gak berhenti-berhenti,” papar Amir kepada voa-islam.com sebelum Sidang di PN Jepara, Kamis (20/6/2013).
Muwati (40) adik kandung Suparno, membenarkan adanya pertemuan dialog Suparno dengan Ustadz Amir Mahmud sehari sebelum insiden eksekusi. “Nggih, rumiyen wonten tamu kalih, sanjange rencange teng Ma’ahid, tapi adik kelasipun,” ujarnya kepada voa-islam.com, Kamis (20/6/2013). (Iya, dulu ada dua orang tamu, katanya adik kelas Suparno di Ma’ahid).
Tapi ia hanya mendengar sekilas dan tidak mengikuti percakapan sampai akhir karena ada urusan lain. “Nopo sing dipermasalahke kulo boten semerap,” jelasnya. (Apa yang dibicarakan mereka saya tidak tahu).
...Mereka adalah orang yang berani mengambil alih beban amanah yang seharusnya dipikul oleh negara, menyelamatkan Syariat agar tidak menjadikannya berdosa...
Esoknya, Rabu malam (12/12/2012) Ustadz Amir bersama Sony dan Agus mengeksekusi murtadin Suparno di belakang Ruko Jember Kudus. Setelah tewas, mayat Suparno dibuang ke hutan jati di Jepara.
Selanjutnya mayat Suparno di area petak 106 hutan jati desa Jinggotan, kecamatan Kembang, kabupaten Jepara pada Kamis (13/12/2012).
Polisi baru bisa mengungkap identitas korban sepekan kemudian, pada Rabu (19/12/2012). Setelah pengambilan sampel tes DNA dan dibawa pulang, jenazah Suparno dibawa ke Gereja Injili Tanah Jawa (GITJ) Jepara dan langsung dimakamkan malam itu juga di makam Kristen setempat.
Akhirnya Ustadz Amir, Sony dan Agus dibekuk tim khusus Polda Jateng, Jumat (28/12) di Sragen dan Kudus.
...Saya ingin menyampaikan pesan kepada para murtadin. Jangan sekali-sekali melecehkan Islam. Kalau Islam dihina, nyawa mujahid siap dipertaruhkan...
TEGAR MELAKSANAKAN SYARIAT
Kini, Ustadz Amir Mahmud, Sony Sudarsono, dan Agus Suprapto menjadi pesakitan di PN Jepara. Sidang pertama dengan agenda pembacaan Dakwaan digelar pada Kamis (13/6/2013). Ketiganya terancam hukuman mati, dengan jeratan pasal berlapis, antara lain: pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1), pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1).
Meski hukuman mati mengancam di depan mata, namun ketiga mujahid muda itu tak gentar. Mereka meyakini amaliah yang dilakukannya sebagai ibadah. “Melalui amaliah ini saya ingin menyampaikan pesan kepada para murtadin dan aktivis pemurtadan. Jangan sekali-sekali melecehkan Islam. Kalau Islam dihina, nyawa para mujahid siap dipertaruhkan!” tegasnya.
Jihad Trio Mujahid Jepara itu mendapat dukungan dari Front Pembela Islam (FPI). Pembina Laskar FPI Jawa Tengah, Ustadz Said Sungkar, menilai tindakan mereka sudah sesuai dengan nas Syariat yang memberikan sanksi kepada kaum murtadin.
“Sebagai kewajiban seorang Muslim, Rasulullah SAW mengatakan, "Man baddala dinahu faqtuluh" (Barangsiapa menukar agama maka bunuhlah dia). Karena di Indonesia tidak berlaku hukum Islam, maka daripada semua orang Islam berdosa, maka mereka mengambil alih tanggung jawab itu guna menyelamatkan umat Islam yang tidak menjalankan syariat,” jelasnya. “Memang, jika Syariat Islam berlaku maka yang berhak menentukan hukuman mati (kepada murtadin) adalah qadhi. Tapi karena tidak ada Syariat Islam, maka Syariat itu berlaku “manistatho’a.” Siapa yang mampu menjalankan, itu bisa,” tambahnya.
Ustadz Said bahkan memuji ketiganya sebagai pahlawan pemberani yang siap dengan segala resikonya. “Mereka adalah orang yang berani mengambil alih beban amanah yang seharusnya dipikul oleh negara. Tapi karena negaranya berkhianat kepada Syariat, maka mereka menyelamatkan Syariat agar tidak menjadikannya berdosa,” tandasnya.
...Dalam agama yang dianut para terdakwa membenarkan tindakan yang dilakukan seperti itu. Dalam dalam keyakinan agama tersangka, ini adalah ibadah dia...
Senada itu, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan SH menegaskan bahwa insiden eksekusi Trio Mujahid Jepara terhadap murtadin Suparno itu bukan kasus pembunuhan biasa. Pasalnya, eksekusi ini adalah respon para aktivis Islam terhadap tindakan provokasi murtadin Suparno yang melecehkan Islam dengan semena-mena. Karenanya, kasus ini tidak bisa diterapkan pasal Pembunuhan Berencana. “Ini bukan pembunuhan biasa, karena amat nyata dimulai dari provokasi kebencian terhadap agama lain oleh korban dengan menyudutkan dan menjelekkan agama lain,” tegasnya.
Michdan mengingatkan, di mata hukum, tindakan provokasi agama itu memiliki konsekuensi hukum. Dalam hukum Islam, sanksi terhadap orang yang melecehkan Allah dan Rasulullah adalah hukuman mati, dan pelaksanaannya dinilai ibadah.
“Keyakinan agama itu diajarkan sedemikian rupa, dan pelecehan agama itu memiliki konsekuensi secara hukum,” jelasnya. “Kasus ini betul-betul kasus penghinaan dan pelecehan, dan dalam agama yang dianut para terdakwa itu membenarkan tindakan yang dilakukan seperti itu. Dalam dalam keyakinan agama tersangka, ini adalah ibadah dia,” tandasnya. [a ahmad jundullah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar