Senin, 13 Mei 2013

Dibui karena Bantu Orang Pindah Agama

Senin, 13 Mei 2013 | 08:51 WIB

Dibui karena Bantu Orang Pindah Agama
Ilustrasi penjara.




RIYADH, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara enam tahun dan cambuk 300 kali terhadap seorang pria Lebanon setelah terbukti bahwa pria itu mendorong seorang wanita Saudi pindah agama, kata sejumlah harian setempat, Minggu (12/5/2013).


Pengadilan yang sama juga memvonis seorang pria Saudi yang terlibat dalam kasus itu dengan hukuman dua tahun penjara dan cambuk 200 kali karena membantu wanita muda itu melarikan diri dari Saudi, kata harian lokal, Al-Watan.

Pengadilan di Khobar, Arab Saudi bagian timur, di mana wanita dan kedua pria itu bekerja untuk sebuah perusahaan asuransi, menetapkan putusan tersebut. Kasus pada Juli 2012 itu menimbulkan kegemparan di Arab Saudi, yang menerapkan hukum Islam ketat yang menetapkan bahwa orang Muslim yang pindah ke agama lain harus dihukum mati.

Wanita itu, yang hanya dikenal sebagai "gadis dari Khobar", telah lari ke Swedia dan di sana dia berada dalam perlindungan sejumlah organisasi non-pemerintah yang tidak disebutkan, kata sejumlah media lokal. Wanita itu muncul dalam sebuah rekaman video di YouTube tahun lalu di mana ia menyatakan bahwa ia telah memutuskan untuk pindah agama.

Laporan media setempat mengatakan, pengacara keluarga wanita itu, Hmood al-Khalidi, mengatakan bahwa ia "puas dengan putusan pengadilan itu".

Kedua pria yang jadi terhukum, yang juga bisa dituntut karena tuduhan-tuduhan lain seperti korupsi dan pemalsuan dokumen resmi yang memungkinkan wanita itu pergi meninggalkan negaranya tanpa persetujuan keluarganya, akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Wanita Arab Saudi dilarang bepergian tanpa persetujuan dari wali mereka.


RIYADH, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara enam tahun dan cambuk 300 kali terhadap seorang pria Lebanon setelah terbukti bahwa pria itu mendorong seorang wanita Saudi pindah agama, kata sejumlah harian setempat, Minggu (12/5/2013).

Pengadilan yang sama juga memvonis seorang pria Saudi yang terlibat dalam kasus itu dengan hukuman dua tahun penjara dan cambuk 200 kali karena membantu wanita muda itu melarikan diri dari Saudi, kata harian lokal, Al-Watan.

Pengadilan di Khobar, Arab Saudi bagian timur, di mana wanita dan kedua pria itu bekerja untuk sebuah perusahaan asuransi, menetapkan putusan tersebut. Kasus pada Juli 2012 itu menimbulkan kegemparan di Arab Saudi, yang menerapkan hukum Islam ketat yang menetapkan bahwa orang Muslim yang pindah ke agama lain harus dihukum mati.

Wanita itu, yang hanya dikenal sebagai "gadis dari Khobar", telah lari ke Swedia dan di sana dia berada dalam perlindungan sejumlah organisasi non-pemerintah yang tidak disebutkan, kata sejumlah media lokal. Wanita itu muncul dalam sebuah rekaman video di YouTube tahun lalu di mana ia menyatakan bahwa ia telah memutuskan untuk pindah agama.

Laporan media setempat mengatakan, pengacara keluarga wanita itu, Hmood al-Khalidi, mengatakan bahwa ia "puas dengan putusan pengadilan itu".

Kedua pria yang jadi terhukum, yang juga bisa dituntut karena tuduhan-tuduhan lain seperti korupsi dan pemalsuan dokumen resmi yang memungkinkan wanita itu pergi meninggalkan negaranya tanpa persetujuan keluarganya, akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Wanita Arab Saudi dilarang bepergian tanpa persetujuan dari wali mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate by Google ( UBLO 7 )

Blogroll

About

Flag Counter