Senin, 13 Mei 2013 | 08:51 WIB
Ilustrasi penjara.
RIYADH, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan di Arab Saudi
menjatuhkan hukuman penjara enam tahun dan cambuk 300 kali terhadap
seorang pria Lebanon setelah terbukti bahwa pria itu mendorong seorang
wanita Saudi pindah agama, kata sejumlah harian setempat, Minggu
(12/5/2013).
Pengadilan yang sama juga memvonis seorang pria
Saudi yang terlibat dalam kasus itu dengan hukuman dua tahun penjara dan
cambuk 200 kali karena membantu wanita muda itu melarikan diri dari
Saudi, kata harian lokal, Al-Watan.
Pengadilan di
Khobar, Arab Saudi bagian timur, di mana wanita dan kedua pria itu
bekerja untuk sebuah perusahaan asuransi, menetapkan putusan tersebut.
Kasus pada Juli 2012 itu menimbulkan kegemparan di Arab Saudi, yang
menerapkan hukum Islam ketat yang menetapkan bahwa orang Muslim yang
pindah ke agama lain harus dihukum mati.
Wanita itu, yang hanya
dikenal sebagai "gadis dari Khobar", telah lari ke Swedia dan di sana
dia berada dalam perlindungan sejumlah organisasi non-pemerintah yang
tidak disebutkan, kata sejumlah media lokal. Wanita itu muncul dalam
sebuah rekaman video di YouTube tahun lalu di mana ia menyatakan bahwa
ia telah memutuskan untuk pindah agama.
Laporan media setempat
mengatakan, pengacara keluarga wanita itu, Hmood al-Khalidi, mengatakan
bahwa ia "puas dengan putusan pengadilan itu".
Kedua pria yang
jadi terhukum, yang juga bisa dituntut karena tuduhan-tuduhan lain
seperti korupsi dan pemalsuan dokumen resmi yang memungkinkan wanita itu
pergi meninggalkan negaranya tanpa persetujuan keluarganya, akan
mengajukan banding atas putusan tersebut.
Wanita Arab Saudi dilarang bepergian tanpa persetujuan dari wali mereka.
RIYADH, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan di Arab Saudi
menjatuhkan hukuman penjara enam tahun dan cambuk 300 kali terhadap
seorang pria Lebanon setelah terbukti bahwa pria itu mendorong seorang
wanita Saudi pindah agama, kata sejumlah harian setempat, Minggu
(12/5/2013).
Pengadilan yang sama juga memvonis seorang pria
Saudi yang terlibat dalam kasus itu dengan hukuman dua tahun penjara dan
cambuk 200 kali karena membantu wanita muda itu melarikan diri dari
Saudi, kata harian lokal, Al-Watan.
Pengadilan di
Khobar, Arab Saudi bagian timur, di mana wanita dan kedua pria itu
bekerja untuk sebuah perusahaan asuransi, menetapkan putusan tersebut.
Kasus pada Juli 2012 itu menimbulkan kegemparan di Arab Saudi, yang
menerapkan hukum Islam ketat yang menetapkan bahwa orang Muslim yang
pindah ke agama lain harus dihukum mati.
Wanita itu, yang hanya
dikenal sebagai "gadis dari Khobar", telah lari ke Swedia dan di sana
dia berada dalam perlindungan sejumlah organisasi non-pemerintah yang
tidak disebutkan, kata sejumlah media lokal. Wanita itu muncul dalam
sebuah rekaman video di YouTube tahun lalu di mana ia menyatakan bahwa
ia telah memutuskan untuk pindah agama.
Laporan media setempat
mengatakan, pengacara keluarga wanita itu, Hmood al-Khalidi, mengatakan
bahwa ia "puas dengan putusan pengadilan itu".
Kedua pria yang
jadi terhukum, yang juga bisa dituntut karena tuduhan-tuduhan lain
seperti korupsi dan pemalsuan dokumen resmi yang memungkinkan wanita itu
pergi meninggalkan negaranya tanpa persetujuan keluarganya, akan
mengajukan banding atas putusan tersebut.
Wanita Arab Saudi dilarang bepergian tanpa persetujuan dari wali mereka.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar