Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi Al Kufi yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah (699 M), pada masa kekhalifahan Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Gelar beliau adalah Abu Hanifah yang berarti (suci dan lurus). Beliau digelari ini karena kesungguhannya dalam beribadah sejak masa kecilnya, berakhlak mulia serta menjauhi perbuatan dosa dan keji. Gelar ini merupakan berkah dari doa Ali bin Abi Thalib r.a, dimana suatu hari ayahnya (Tsabit) diajak oleh kakeknya (Zauti) untuk berziarah ke kediaman Ali r.a yang saat itu sedang menetap di Kufah akibat pertikaian politik yang mengguncang ummat islam pada saat itu, Ali r.a mendoakan agar keturunan Tsabit kelak akan menjadi orang-orang yang utama di zamannya, dan doa itu pun terkabul dengan hadirnya Imam hanafi, namun tak lama kemudian ayahnya meninggal dunia.
Abu Hanifah juga merupakan seorang Tabi'in, generasi setelah Sahabat nabi, karena dia pernah bertemu dengan salah seorang sahabat bernama Anas bin Malik, dan meriwayatkan hadis darinya serta sahabat lainnya.
Imam Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fiqh berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), salat dan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya seperti Malik bin Anas, Imam Syafi'i, Abu Dawud, Bukhari, Muslim dan lainnya.
Masa kecil Imam Hanifah
Sejak kecil imam hanafi dikenal cerdas dan jenius, berikut ada cerita tentang kecerdasan Imam hanafi yang mematahkan logika seorang atheis. Suatu ketika Hanafi kecil bergegas datang kepada gurunya Syaikh Habban untuk menyampaikan dan menanyakan tentang takwil mimpinya semalam. Dilihatnya sang guru sedang termenung yang agaknya sedang menghadapi masalah yang cukup berat. Tergambar pada kerut wajah sang guru dengan pandangan matanya jauh ke depan.Tanpa menoleh ke arah si murid, sang guru bertanya, “Ada apa, anakku?” Hanafi kecil menjawab, “Saya ingin menceritakan mimpi saya tadi malam, guru.”
Sang guru memandang tajam kepada si murid dan berkata, “Terangkan mimpimu itu!” Imam Hanafi kecil menceritakan mimpinya, “Dalam mimpi, aku melihat seekor babi hendak menumbangkan pohon besar sambil mengorek-ngorek membongkar tanah dan akar pohon itu. Tiba-tiba datang seekor ular kecil, lalu mematuk dan melilit babi besar itu. Akhirnya babi itu mati.”
Syaikh Habban berkata, “Anakku, inilah yang sedang kurenungkan dari tadi. Aku menerima surat dari raja, memerintahkan aku agar segera datang ke kota. Di sana sedang ada bencana besar dengan datangnya seorang Dahry (Atheis). Si Dahry telah menantang para ulama untuk berdebat dan mengadu hujjah tentang ada atau tidak adanya Tuhan. Si Dahry tentu saja berpendirian bahwa Tuhan itu tidak ada. Raja memintaku untuk menghadapi si Dahry. Pohon besar dalam mimpimu itu adalah aku. Babi itu adalah si Dahry. Sedangkan ular kecil itu adalah engkau, anakku. Sekarang pergilah menghadap Raja atas namaku. Allah menyertaimu.”
Ketika Hanafi kecil menghadap Raja dengan membawa surat balasan, Sang Raja agak terkejut. Anak belasan tahun berani menghadapi si Dahry. Namun Raja sadar bahwa Syaikh Habban adalah seorang khawwashul khawwash.
Pada hari yang ditentukan, persidangan pun diadakan dengan dihadiri orang banyak. Ketika mengetahui bahwa lawannya adalah seorang anak kecil, si Dahry protes, “Tuanku, saya keberatan melakukan perdebatan dengan seorang anak kecil.”
Mendengar protes si Dahry, Hanafi kecil mengacungkan tangan dan bersuara dengan lantang, “Tuanku Raja yang mulia, saya juga sangat berkeberatan untuk melakukan debat dengan ‘orang yang tidak punya aqal’ seperti si Dahry ini.
Si Dahry mencak-mencak di hadapan Raja karena merasa terhina, “Tuanku, saya telah dihina di depan umum. Saya mohon agar Tuanku Raja menangkap anak kecil ini atau guru yang memberi kuasa kepadanya.”
Hanafi kecil membantahnya, “Tuanku Raja, ini adalah awal perdebatan. Bukan suatu penghinaan.”
Raja agak heran dan bertanya, “Hai anak kecil, apa alasanmu bahwa ucapanmu itu bukan suatu penghinaan?”
Hanafi kecil berdiri sambil menudingkan tangannya kepada si Dahry, “Hai Dahry! Kalau Anda mengaku beraqal, coba buktikan, di depan saya dan persidangan ini, mana dia aqal Anda, bagaimana bentuknya, apa warnanya? Silahkan buktikan kepada kami jika aqal Anda memang benar-benar ada. Agar kami semua bisa menyaksikannya.”
Si Dahry bertambah marah, “Hai anak ingusan! Itu pertanyaan gila dan tolol. Tidak ada seorang pun di dunia ini yang dapat menunjukkan bentuk, rupa dan warna aqalnya. Pertanyaan bodoh, hai anak kecil!”
Dengan tersenyum si Hanafi kecil berkata, “Hai Dahry, pertanyaan Anda lebih bodoh dari pertanyaan saya. Kenapa Anda hendak meminta dibuktikan bentuk dan rupa Tuhan, sedang Anda sendiri tidak bisa membuktikan bentuk dan rupa aqal Anda.”
Si Dahry pun diam seribu bahasa. Dia merasa terjebak dengan perkataannya sendiri.
Selain memperdalam Al-Quran, beliau juga aktif mempelajari ilmu fiqh. Dalam hal ini pun, beliau berguru kepada ulama-ulama yang sangat terkenal dari kalangan sahabat Rasul, diantaranya kepada Anas bin Malik, Abdullah bin Auf dan Abu Tufail Amir, dan lain sebagainya. Dari mereka belau juga mendalami ilmu hadis.
Keluarga Abu Hanifah sebenarnya adalah keluarga pedagang. Beliau sendiri sempat terlibat dalam usaha perdagangan, namun hanya sebentar sebelum beliau memusatkan perhatian pada soal-soal keilmuan.
Beliau juga dikenal sebagai orang yang sangat tekun mempelajari ilmu. Sebagai gambaran, belau pernah belajar fiqh kepada ulama yang paling terpandang pada masa itu, yakni Humaid bin Abu Sulaiman, tidak kurang dari 18 tahun lamanya. Setelah wafat gurunya Imam Abu Hanifah kemudian mulai mengajar di banyak majelis ilmu di Kufah.
Sepuluh tahun sepeninggal gurunya, yakni pada tahun 130 H. Imam Abu Hanifah pergi meninggalkan Kufah menuju Mekah. Beliau tinggal beberapa tahun lamanya disana, dan ditempat itu pula beliau bertemu dengan salah seoran murid Abdullah bin Abbas ra.
Semasa hidupnya, Imam Abu Hanifah dikenal sebagai seorang yang sangat dalam ilmunya, ahli zuhud, sangat tawadhu, dan sangat teguh memegang ajaran agama. Beliau tidak tertarik kepada jabatan-jabatan resmi kenegaraan, sehingga beliau pernah menolak tawaran sebagai hakim (Qadhi) yang ditawarkan oleh Mansyur. Konon, karena penolaknnya itu beliau kemudian dipenjarakan hingga akhir hayatnya.
Imam Abu Hanifah wafat pada tahun 150 H/ 767 M, pada usia 70 tahun. Beliau dimakamkan di pekuburan Khizra. Pada tahun 450 H/1066 M, didirikanlah sebuah sekolah yang diberi nama Jami’ Abu Hanifah.
Abu Hanifah, Ahli Logika
Suatu ketika Abu Hanifah menjumpai Imam Malik yang tengah duduk bersama beberapa sahabatnya. Setelah Abu Hanifah keluar, Imam Malik menoleh kepada mereka dan berkata, “Tahukah kalian, siapa dia?” Mereka menjawab, “Tidak.” Beliau berkata, “Dialah Nu’man bin Tsabit, yang seandainya berkata bahwa tiang masjid itu emas, niscaya perkataannya menjadi dipakai orang sebagai argumen.”Tidaklah dikatakan berlebihan apa yang dikatakan Imam Malik dalam menggambarkan diri Abu Hanifah, sebab beliau memang memiliki kekuatan dalam berhujjah, cepat daya tangkapnya, cerdas, dan tajam wawasannya.
Buku sejarah dan kisah sangat banyak menggambarkan kekuatan argumentasinya dalam menghadapi lawan bicaranya ketika adu argumen, begitu pula ketika menghadapi penentang akidah. Semuanya membuktikan kebenaran pujian Imam Malik: “Seandainya dia mengatakan bahwa tanah di tanganmu itu emas, maka engkau akan membenarkannya karena alasannya yang tepat dan mengikuti pernyataannya.” Bagaimana pula jika yang dipertahankan adalah kebenaran, dan adu argumentasi untuk membela kebenaran?”
Sebagai bukti, ada seorang laki-laki dari Kufah yang disesatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia termasuk orang terpandang dan didengar omongannya. Laki-laki itu menuduh di hadapan orang-orang bahwa Utsman bin Affan asalnya adalah Yahudi, lalu menganut Yahudi lagi setelah Islamnya.
Demi mendengar berita tersebut, Abu Hanifah bergegas menjumpainya dan berkata, “Aku datang kepadamu untuk meminang putrimu yang bernama fulanah untuk seorang sahabatku.” Dia berkata, “Selamat atas kedatangan Anda. Orang seperti Anda tidak layak ditolak keperluannya wahai Abu Hanifah. Akan tetapi, siapakah peminang itu?” Beliau menjawab, “Seorang yang terkemuka dan terhitung kaya di tengah kaumnya, dermawan dan ringan tangan, hafal Kitabullah, menghabiskan malam dengan satu rukuk dan sering menangis karena takwa dan takutnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Laki-laki itu berkata, “Wah.. wah.., cukup wahai Abu Hanifah, sebagian saja dari yang Anda sebutkan itu sudah cukup baginya untuk meminang seorang putri Amirul Mukminin.” Abu Hanifah berkata, “Hanya saja ada satu hal yang perlu Anda pertimbangkan.” Dia bertanya, “Apakah itu?” Abu Hanifah berkata, “Dia seorang Yahudi.” Mendengar hal itu, orang itu terperanjat dan bertanya-tanya: “Yahudi?! Apakah Anda ingin saya menikahkan putri saya dengan seorang Yahudi wahai Abu Hanifah? Demi Allah aku tidak akan menikahkan putriku dengannya, walaupun dia memiliki segalanya dari yang awal sampai yang akhir.”
Lalu Abu Hanifah berkata, “Engkau menolak menikahkan putrimu dengan seorang Yahudi dan engkau mengingkarinya dengan keras, tapi kau sebarkan berita kepada orang-orang bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahkan kedua putrinya dengan Yahudi (yakni Utsman)?”
Seketika orang itu gemetaran tubuhnya lalu berkata, “Astaghfirullah, Aku memohon ampun kepada Allah atas kata-kata buruk yang aku ucapkan. Aku bertaubat dari tuduhan busuk yang saya lontarkan.”
Contoh lain, ada seorang Khawarij bernama adh-Dhahak asy-Syari pernah datang menemui Abu Hanifah dan berkata,
Adh-Dhahak: “Wahai Abu Hanifah, bertaubatlah Anda.”
Abu Hanifah: “Bertaubat dari apa?”
Ad-Dhahak: “Dari pendapat Anda yang membenarkan diadakannya tahkim (cara berunding) antara Ali dan Mu’awiyah.
Abu Hanifah: “Maukah Anda berdiskusi dengan saya dalam persoalan ini?”
Adh-Dhahak: “Baiklah, saya bersedia.”
Abu Hanifah: “Bila kita nanti berselisih paham, siapa yang akan menjadi hakim di antara kita?”
Adh-Dhahak: “Pilihlah sesuka Anda.”
Abu Hanifah menoleh kepada seorang Khawarij lain yang menyertai orang itu lalu berkata:
Abu Hanifah: “Engkau menjadi hakim di antara kami.” (dan kepada orang pertama beliau bertanya:) “Saya rela kawanmu menjadi hakim, apakah engkau juga rela?”
Adh-Dhahak: “Ya saya rela.”
Abu Hanifah: “Bagaimana ini, engkau menerima tahkim atas apa yang terjadi di antara saya dan kamu, tapi menolak dua sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bertahkim?”
Maka orang itu pun mati kutu dan tak sanggup berbicara sepatah kata pun.
Contoh yang lain lagi, bahwa Jahm bin Sofwan, pentolan kelompok Jahmiyah yang sesat, penyebar bid’ah dan ajaran sesat di bumi pernah mendatangi Abu Hanifah seraya berkata,
Jahm: “Saya datang untuk membicarakan beberapa hal yang sudah saya persiapkan.”
Abu Hanifah: “Berdialog denganmu adalah cela dan larut dengan apa yang engkau bicarakan berarti neraka yang menyala-nyala.”
Jahm: “Bagaimana bisa Anda memvonis saya demikian, padahal Anda belum pernah bertemu denganku sebelumnya dan belum mendengar pendapat-pendapat saya?”
Abu Hanifah: “Telah sampai kepada saya berita-berita tentangmu yang telah berpendapat dengan pendapat yang tidak layak keluar dari mulut ahli kiblat (muslim).”
Jahm: “Anda menghakimi saya secara sepihak?”
Abu Hanifah: “Orang-orang umum dan khusus sudah mengetahui perihal Anda, sehingga boleh bagiku menghukumi dengan sesuatu yang telah mutawatir kabarnya tentang Anda.
Jahm: “Saya tidak ingin membicarakan atau menanyakan apa-apa kecuali tentang keimanan.”
Abu Hanifah: “Apakah hingga saat ini kamu belum tahu juga tentang masalah itu hingga perlu menanyakannya kepada saya?”
Jahm: “Saya memang sudah paham, namun saya meragukan salah satu bagiannya.”
Abu Hanifah: “Keraguan dalam keimanan dalam kufur.”
Jahm: “Anda tidak boleh menuduh saya kufur sebelum mendengar tentang apa yang menyebabkan saya kufur.”
Abu Hanifah: “Silakan bertanya!”
Jahm: “Telah sampai kepadaku tentang seseorang yang mengenal dan mengakui Allah dalam hatinya bahwa Dia tak punya sekutu, tak ada yang menyamai-Nya dan mengetahui sifat-sifat-Nya, lalu orang itu mati tanpa menyatakan dengan lisannya, orang ini dihukumi mukmin atau kafir?”
Abu Hanifah: “Dia mati dalam keadaan kafir dan menjadi penghuni neraka bila tidak menyatakan dengan lidahnya apa yang diketahui oleh hatinya, selagi tidak ada penghalang baginya untuk mengatakannya.”
Jahm: “Mengapa tidak dianggap sebagai mukmin padahal dia mengenal Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sebenar-benarnya?”
Abu Hanifah: “Bila Anda beriman kepada Alquran dan mau menjadikannya sebagai hujjah, maka saya akan meneruskan bicara. Tapi jika engkau tidak beriman kepada Alquran dan tidak memakainya sebagai hujjah, maka berarti saya sedang berbicara dengan orang yang menentang Islam.”
Jahm: “Bahkan saya mengimani Alquran dan menjadikannya sebagai hujjah.”
Abu Hanifah: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan iman atas dua sendi, yaitu dengan hati dan lisan, bukan dengan salah satu saja darinya. Kitabullah dan hadis Rasulullah jelas-jelas menyatakan hal itu:
“Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu melihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Alquran) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri); seraya berkata, ‘Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Alquran dan kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam). Mengapa kami tidak akan beriman kepada Allah dan kepada kebenaran yang datang kepada kami, padahal kami sangat ingin agar Tuhan kami memasukkan kami ke dalam golongan orang-orang yang shalih?’ Maka Allah memberi mereka pahala terhadap perkataan yang mereka ucapkan, (yaitu) surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah balasan (bagi) orang-orang yang berbuat kebaikan (yang ikhlas keimanannya).” (QS. Al-Maidah: 83-85)
Karena mereka mengetahui kebenaran dalam hati lalu menyatakannya dengan lisan, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memasukkannya ke dalam surga yang di dalamnya terdapat sungai-sungai yang mengalir karena pernyataan keimanannya itu. Allah Ta’ala juga berfirman:
“Katakanlah (hai orang-orang mukmin): ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya’qb dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya’.” (QS. Al-Baqarah: 136)
Allah menyuruh mereka untuk mengucapkan dengan lisan, tidak hanya cukup dengan ma’rifah dan ilmu saja. Begitu pula dengan hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Ucapkanlah, Laa ilaaha ilallah, niscaya kalian akan beruntung.”
Maka belumlah dikatakan beruntung bila hanya sekedar mengenal dan tidak dikukuhkan dengan kata-kata.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Akan dikeluarkan dari neraka barangsiapa mengucapkan laa ilaaha illallah..”
Dan Nabi tidak mengatakan, “Akan dikeluarkan dari api neraka barangsiapa yang menganal Allah Subhanahu wa Ta’ala,”
Kalau saja pernyataan lisan tidak diperlukand an cukup hanya dengan sekedar pengetahuan, niscaya iblis juga termasuk mukmin, sebab dia mengenal Rabbnya, tahu bahwa Allahlah yang menciptakan dirinya, Dia pula yang menghidupkan dan mematikannya, juga yang akan membangkitkannya, tahu bahwa Allah yang menyesatkannya. Allah Ta’ala berfirman tatkala menirukan perkataannya:
“Saya lebih baik daripadanya: “Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah.” (QS. Al-A’raf: 12)
Kemudian:
“Berkata iblis: ‘Ya tuhanku, (kalau begitu) maka beri tangguhlah kepadaku sampai hari (manusia) dibangkitkan’.” (QS. Al-Hijr: 36)
Juga firman Allah Ta’ala:
“Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus’.” (QS. Al-A’raf: 16)
Seandainya apa yang engkau katakan itu benar, niscaya banyaklah orang-orang kafir yang dianggap beriman karena mengetahui Rabbnya walaupun mereka ingkar dengan lisannya.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka maykini (kebenaran)nya.” (QS. An-Naml: 140
Padahal mereka tidak disebut mukmin meski meyakininya, justru dianggap kafir karena kepalsuan lisan mereka.
Abu Hanifah terus menyerang Jahm bin Shafwan dengan hujjah-hujjah yang kuat, adakalanya dengan Alquran dan adakalanya dengan hadis-hadis. Akhirnya orang itu kewalahan dan tampaklah raut kehinaan dalam wajahnya. Dia enyah dari hadapan Abu Hanifah sambil berkata, “Anda telah mengingatkan sesuatu yang saya lupakan, saya akan kembali kepada Anda.” Lalu dia pergi untuk tidak kembali.
Kasus yang lain, sewaktu Abu Hanifah berjumpa dengan orang-orang atheis yang mengingkari eksistensi al-Khaliq. Beliau bercerita kepada mereka:
“Bagaimana pendapat kalian, jika ada sebuah kapal diberi muatan barang-barang, penuh dengan barang-barang dan beban. Kapal tersebut mengarungi samuedera. Gelombangnya kecil, anginnya tenang. Akan tetapi setelah kapal sampai di tengah tiba-tiba terjadi badai besar. Anehnya kapal terus berlayar dengan tenang sehingga tiba di tujuan sesuai renana tanpa goncangan dan berbelok arah, padahal tak ada nahkoda yang mengemudikan dan mengendalikan jalannya kapal. Masuk akalkah cerita ini?”
Mereka berkata, “Tidak mungkin. Itu adalah sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal, bahkan oleh khayal sekalipun, wahai Syaikh.” Lalu Abu Hanifah berkata, “Subhanallah, kalian mengingkari adanya kapal yang berlayar sendiri tanpa pengemudi, namun kalian mengakui bahwa alam semesta yang terdiri dari lautan yang membentang, langit yang penuh bintang, dan benda-benda langit serta burung yang beterbangan tanpa adanya Pencipta yang sempurna penciptaan-Nya dan mengaturnya dengan cermat?! Celakalah kalian, lantas apa yang membuat kalian ingkar kepada Allah?”
Begitulah, Abu Hanifah menghabiskan seluruh hidupnya untuk menyebarkan dienullah dengan kekuatan argumen yang dianugerahkan al-Khaliq kepadanya. Beliau menghadapi para penentang dengan argumentasi yang tepat.
Tatkala ajal menjemputnya, ditemukan wasiat beliau yang berpesan agar dikebumikan di tanah yang baik, jauh dari segala tempat yang berstatus syubhat (tidak jelas) atau hasil ghashab.
Ketika wasiat tersebut terdengar oleh Amirul Mukminin al-Manshur beliau berkata, “Siapa lagi orang yang lebih bersih dari Abu Hanifah dalam hidup dan matinya.”
Di samping itu, beliau juga berpesan agar jenazahnya kelak dimandikan oleh al-Hasan bin Amarah. Setelah melaksanakan pesannya, Ibnu Amarah berkata, “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati Anda wahai Abu Hanifah, semoga Allah mengampuni dosa-dosa Anda karena jasa-jasa yang telah Anda kerjakan, sungguh Anda tidak pernah putus shaum selama tiga puluh tahun, tidak berbantal ketika tidur selama empat puluh tahun, dan kepergian Anda akan membuat lesu para fuqaha setelah Anda.”
Abu hanifah sebagai pedagang dan ulama
Imam Hanafi dengan kekayaan yang melimpah setiap tahunnya menghitung labanya. Laba itu dimanfaatkan olehnya untuk sekedarnya mencukupi kebutuhannya. Sisanya dibelikan barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan dan pakaian bagi qari’ (pembaca Qur’an), ahli hadits, ulama fiqih dan para penuntut ilmu. Selain itu Imam Hanafi juga memberikan sejumlah uang kepada mereka seraya berkata “ini adalah laba dari barang dagangan kalian yang diberi oleh Allah melalui tanganku. Demi Allah aku tidak memberi sedikitpun kepada kalian dari hartaku. Melainkan karunia Allah kepada kalian. Sesungguhnya tidaklah seseorang memiliki kemampuan untuk mendapatkan rejeki , kecuali dari Allah SWT”.Abu Hanifah saat remaja dan dewasa
Pada masa remajanya, dengan segala kecemerlangan otaknya Imam Hanafi telah menunjukkan kecintaannya kepada ilmu pengetahuan, terutama yang berkaitan dengan hukum islam, kendati beliau anak seorang saudagar kaya namun beliau sangat menjauhi hidup yang bermewah mewah, begitu pun setelah beliau menjadi seorang pedagang yang sukses, hartanya lebih banyak didermakan ketimbang untuk kepentingan sendiri.Disamping kesungguhannya dalam menuntut ilmu fiqh, beliau juga mendalami ilmu tafsir, hadis, bahasa arab dan ilmu hikmah, yang telah mengantarkannya sebagai ahli fiqh, dan keahliannya itu diakui oleh ulama ulama di zamannya, seperti Imam hammad bin Abi Sulaiman yang mempercayakannya untuk memberi fatwa dan pelajaran fiqh kepada murid muridnya. Keahliannya tersebut bahkan dipuji oleh Imam
Syafi’i ” Abu Hanifah adalah bapak dan pemuka seluruh ulama fiqh “. karena kepeduliannya yang sangat besar terhadap hukum islam, Imam Hanafi kemudian mendirikan sebuah lembaga yang di dalamnya berkecimpung para ahli fiqh untuk bermusyawarah tentang hukum hukum islam serta menetapkan hukum hukumnya dalam bentuk tulisan sebagai perundang undangan dan beliau sendiri yang mengetuai lembaga tersebut. Jumlah hukum yang telah disusun oleh lembaga tersebut berkisar 83 ribu, 38 ribu diantaranya berkaitan dengan urusan agama dan 45 ribu lainnya mengenai urusan dunia.
Metode yang digunakan dalam menetapkan hukum (istinbat) berdasarkan pada tujuh hal pokok :
1. Al Quran sebagai sumber dari segala sumber hukum.
2. Sunnah Rasul sebagai penjelasan terhadap hal hal yang global yang ada dalam Al Quran.
3. Fatwa sahabat (Aqwal Assahabah) karena mereka semua menyaksikan turunnya ayat dan mengetahui asbab nuzulnya serta asbabul khurujnya hadis dan para perawinya. Sedangkan fatwa para tabiin tidak memiliki kedudukan sebagaimana fatwa sahabat.
4. Qiyas (Analogi) yang digunakan apabila tidak ada nash yang sharih dalam Al Quran, Hadis maupun Aqwal Asshabah.
5. Istihsan yaitu keluar atau menyimpang dari keharusan logika menuju hukum lain yang menyalahinya dikarenakan tidak tepatnya Qiyas atau Qiyas tersebut berlawanan dengan Nash.
6. Ijma’ yaitu kesepakatan para mujtahid dalam suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.
7. ‘Urf yaitu adat kebiasaan orang muslim dalam suatu masalah tertentu yang tidak ada nashnya dalam Al Quran, Sunnah dan belum ada prakteknya pada masa sahabat.
Karya besar yang ditinggalkan oleh Imam hanafi yaitu Fiqh Akhbar, Al ‘Alim Walmutam dan Musnad Fiqh Akhbar.
SUMBER : http://islamiccenterr.blogspot.com/2013/04/biografi-abu-hanifah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar